Assalamu'alaikum Wr. Wb.Saudaraku sebangsa dan setanah air kususnya para GTT.
Cara Cek Tunjangan Fungsional Guru di P2TK
Tunjangan fungsional
adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS. Program pemberian subsidi ini diberikan kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (yayasan).
Besarnya tunjangan fungsional adalah Rp.300.000 per bulan dan diberikan setiap 6 bulan sekali. Sumber dana untuk pembiayaan program tunjangan fungsional guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2013. Pemberian Tunjangan Fungsional ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Pada tahun 2013, penyaluran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS jenjang TK dibayarkan melalui Direktorat P2TK PAUDNI, bagi guru jenjang SD-SMP dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas, dan bagi guru jenjang SMA/SMK dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikmen.
Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan melalui secara manual seperti tahun lalu tetapi juga dengan sistem digital melalui Data pokok pendidikan (Dapodik).
Cara untuk mengetahui atau mengecek apakah SK Tunjangan Fungsional sudah terbit atau belum bisa dilihat di website yang beralamat di http://116.66.201.163:8000/index.php. Cara ini sama dengan cara untuk mengecek SK Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru yang sudah sertifikasi.
Cara Cek SK Tunjangan Fungsional
1. Kunjungi http://116.66.201.163:8000/index.php
2. Login di form INFO SK, memasukan NUPTK dan passwordnya berupa tanggal lahir (format: YYYYMMDD)
3. Setelah klik login dan berhasil masuk akan muncul Data Guru dan status SK Tunjangan Fungsional
Cara Cek Tunjangan Fungsional Guru di P2TK
Tunjangan fungsional
adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS. Program pemberian subsidi ini diberikan kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (yayasan).
Besarnya tunjangan fungsional adalah Rp.300.000 per bulan dan diberikan setiap 6 bulan sekali. Sumber dana untuk pembiayaan program tunjangan fungsional guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2013. Pemberian Tunjangan Fungsional ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Pada tahun 2013, penyaluran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS jenjang TK dibayarkan melalui Direktorat P2TK PAUDNI, bagi guru jenjang SD-SMP dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas, dan bagi guru jenjang SMA/SMK dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikmen.
Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan melalui secara manual seperti tahun lalu tetapi juga dengan sistem digital melalui Data pokok pendidikan (Dapodik).
Cara untuk mengetahui atau mengecek apakah SK Tunjangan Fungsional sudah terbit atau belum bisa dilihat di website yang beralamat di http://116.66.201.163:8000/index.php. Cara ini sama dengan cara untuk mengecek SK Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru yang sudah sertifikasi.
Cara Cek SK Tunjangan Fungsional
1. Kunjungi http://116.66.201.163:8000/index.php
2. Login di form INFO SK, memasukan NUPTK dan passwordnya berupa tanggal lahir (format: YYYYMMDD)
3. Setelah klik login dan berhasil masuk akan muncul Data Guru dan status SK Tunjangan Fungsional
CANDI SARI
5 Poin Penting Hasil Pertemuan Dengan Ketua PB PGRI dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Kebumen- Hotel Candisari Kebumen, Minggu (03/03/2013) Perwakilan FK GTT PTT Kebumen Mohamad Nasukha, S.Ag ( Ketua Umum), Paryanto, SE
( Ketua I), Sunarto, SS (Sekum), Amed Zuhri ( Divisi Advokasi), Wahyudi (Divisi Advokasi) telah bertemu dengan Ketua PB PGRI DR. Sulistiyo, M.Pd dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo, SH, Ketua PGRI Kebumen serta Ketua BKD Kebumen, dan berikut adalah hasil pertemuannya :
Dr.Sulistiyo, M.Pd mengatakan :
Ganjar Pranowo, SH :
5 Poin Penting Hasil Pertemuan Dengan Ketua PB PGRI dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Kebumen- Hotel Candisari Kebumen, Minggu (03/03/2013) Perwakilan FK GTT PTT Kebumen Mohamad Nasukha, S.Ag ( Ketua Umum), Paryanto, SE
( Ketua I), Sunarto, SS (Sekum), Amed Zuhri ( Divisi Advokasi), Wahyudi (Divisi Advokasi) telah bertemu dengan Ketua PB PGRI DR. Sulistiyo, M.Pd dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo, SH, Ketua PGRI Kebumen serta Ketua BKD Kebumen, dan berikut adalah hasil pertemuannya :
Dr.Sulistiyo, M.Pd mengatakan :
- PP NO 48 TAHUN 2005 dan PP.NO 43 TAHUN 2007 hanya dapat di gunakan untuk mengatur dan mengakomodir keberadaan tenaga honorer secara umum.
- PP. NO 74 TAHUN 2008 di gunakan khusus untuk mengakomodir tenaga honorer (guru) yang di angkat oleh kepala sekolah sebagai bagian dari pejabat pemerintah. GTT/PTT Sekolah Negeri sudah dapat di anggap sebagai “guru tetap”, sehingga GTT/PTT Sekolah Negeri layak untuk di ajukan mengikuti sertifikasi guru.
Ganjar Pranowo, SH :
- Tenaga honorer yang berkinerja baik, dapat di hargai dengan mendapatkan tambahan subsidi di luar fungsionarisnya (baik diambilkan dari apbd/apbn).
- Tenaga honorer yang sudah mengabdi di sekolah negeri, ketika mengikuti tes cpns jalur umum akan mendapatkan Skor khusus dibanding dengan peserta tes yang belum mengabdi.
- Perlu diadakannya peninjauan ulang antara data yang dibuat oleh Kemendikbud dengan fakta adanya kekurangan/kekosongan guru kelas yang selama ini diampu oleh GTT.